
Jaksa penuntut umum (JPU) mengakui mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak menerima keuntungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7).
"Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan," ujar jaksa.

Meski begitu, jaksa menilai bahwa perbuatan Tom dalam perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak lainnya.
"Perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL, dan pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi," jelas jaksa.
Menurut jaksa, berikut pihak-pihak yang diuntungkan dari perkara ini:
Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI;
Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI;
Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI;
Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI;
Menguntungkan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI;
Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI;
Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI;
Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL;
Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI;
Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.
Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.
Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.