
MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons isu dibalik pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti diisukan sebagai sinyal Presiden Prabowo Subianto mengajak PDI Perjuangan gabung ke pemerintahan.
"Saya tidak akan masuk ke substansi yang sifatnya politis ya, Karena saya bicara dari sisi hukumnya," kata Supratman melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8).
Supratman menegaskan bahwa pemberian pengampunan dalam bentuk apapun merupakan hak prerogatif Presiden. Semua Kepala Negara disebut mengambil tindakan itu.
"Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi Itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya," ujar Supratman.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapatkan pengampunan hukuman.
Tom Lembong mendapatkan pengampunan berupa abolisi. Sedangkan, Hasto diganjar amnesti.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan bahwa pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, tertanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.
Kedua, Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto. (Fah/P-2)