PENGIBARAN bendera One Piece menjadi sorotan publik. Menjelang peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus nanti, bendera serial anime asal Jepang tentang bajak laut itu berkibar di rumah hingga kendaraan di berbagai daerah.
Salah seorang warga Kebayoran, Jakarta Selatan, Riki Hidayat, misalnya, mengatakan enggan memasang bendera Merah Putih pada tahun ini. Sejak tiga tahun lalu, pria 31 tahun itu memasang bendera setengah tiang setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI. “Itu tanda berkabung, soalnya pemerintah kita semakin jauh dari asas demokrasi,” ujar Riki saat dihubungi pada Kamis, 31 Juli 2025.
Riki tak lagi memasang bendera Merah Putih setengah tiang. Sebagai gantinya, dia sudah berniat memasang bendera One Piece di depan rumahnya pada tahun ini.
Riki mengatakan dia terinspirasi setelah ramai di media sosial warganet membagikan foto mengibarkan bendera One Piece di depan rumah. “Tidak apa-apa deh, paling dikira wibu sama orang lain,” kata dia. Wibu adalah sebutan untuk orang non-Jepang yang sangat menyukai budaya Jepang, terutama anime dan manga.
Menurut dia, bendera One Piece memiliki makna yang dalam. Dia mengatakan serial anime itu berbicara tentang kebebasan yang bisa dimiliki oleh siapa pun. Karakter utama dari anime itu, Monkey D. Luffy, juga sosok yang pemberani dan memberontak terhadap penguasa yang suka berlaku sewenang-wenang. “Intinya adalah bebas dari penindasan,” ucapnya.
Pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan kemerdekaan ke-80 RI itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
Menkopolkam: Ada Konsekuensi Pidana dari Tindakan Mencederai Kehormatan Bendera Merah Putih
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan ada provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan maruah bendera perjuangan (Merah Putih) dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu.
Dia mengajak masyarakat menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban. Menurut dia, bendera Merah Putih adalah hasil perjuangan kolektif para pendahulu. “Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Budi mengatakan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Hal ini, kata dia, telah diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” tuturnya.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengatakan pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Dasco: Pemasangan Bendera One Piece Saat Agustusan Upaya Pecah Belah Bangsa
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemasangan bendera One Piece menjelang momen peringatan HUT ke-80 RI sebagai upaya memecah belah bangsa. Dia menuturkan fenomena ini bergerak secara sistematis.
“Kami mendeteksi dan mendapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan memang ada upaya memecah belah persatuan dan kesatuan,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut Dasco, saat ini, tak sedikit kelompok yang justru menginginkan terjadinya kemunduran bagi Tanah Air. Padahal, ujar dia, Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang bergerak ke arah kemajuan.
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengimbau masyarakat bersatu di tengah adanya upaya memecah belah lewat pemasangan bendera One Piece. “Harus melawan hal-hal seperti itu. Mari bersatu, lawan,” ucapnya.
Anggota DPR: Budaya Pop One Piece Tak Boleh Ganggu Kebangsaan
Adapun anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rizki Faisal mengatakan ekspresi budaya pop global perihal munculnya fenomena bendera One Piece tidak boleh mengaburkan nilai-nilai kebangsaan. Menurut dia, hal itu akan bersifat sensitif jika simbol asing dipasang layaknya bendera nasional di tempat-tempat umum sehingga seluruh pihak perlu melihat fenomena tersebut secara cermat.
“Kita tidak boleh abai terhadap dampak psikososialnya,” kata Rizki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.
Politikus Partai Golkar ini mendukung penuh ajakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk senantiasa waspada terhadap segala upaya yang dapat memecah belah bangsa, khususnya soal fenomena One Piece yang muncul menjelang peringatan hari kemerdekaan RI.
“Saya kira apa yang diutarakan Pak Dasco sebagai pimpinan DPR RI sangat tepat. Anak muda kita tidak boleh terjebak dalam upaya apa pun yang berpotensi memecah belah bangsa,” kata dia. “Jangan sampai ekspresi budaya populer justru dimanfaatkan dan berkembang menjadi simbol perlawanan yang berpotensi memecah belah.”
Sebagai anggota DPR yang membidangi hukum, keamanan, dan hak asasi manusia, dia juga mendorong aparat penegak hukum bersikap proporsional dan tetap waspada. Dia meminta pendekatan yang bersifat edukatif lebih diutamakan dengan mengantisipasi kemungkinan penyusupan narasi provokatif melalui simbol-simbol budaya.
“Kami di Komisi III akan terus mengawal agar ruang ekspresi tetap sehat, bebas, namun tetap dalam koridor cinta Tanah Air dan tidak menyulut sentimen yang mengarah pada disintegrasi,” katanya.
Rizki juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh pemuda dan komunitas digital, lebih bijak dalam memilih simbol-simbol yang ditampilkan di ruang publik, terutama menjelang perayaan nasional.
Novali Panji Nugroho, Dinda Shabrina, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Said Abdullah: PDIP Dukung Pemerintah Sebagai Penyeimbang dari Luar