
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Prabowo Subianto melakukan pertimbangan yang ketat, saat memberikan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Politikus dari partai berlogo banteng hitam itu bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti, maupun abolisi, yang merupakan hak prerogatif dari Presiden itu sudah memalui pertimbangan yang sangat ketat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Asep mengatakan, amnesti juga sejatinya tidak bisa diberikan hanya karena kemauan Presiden. Sejatinya, pembebasan Hasto juga didasari pertimbangan DPR, yang memberikan persetujuan. “Termasuk juga meminta pendapat dari DPR, jadi, ini prosesnya saya kira akan sangat selektif,” ucap Asep.
Asep tidak memerinci pertimbangan Kepala Negara dan legislator dalam pembebasan Hasto. Namun, dia meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan. “Ini tidak mungkin diberikan dengan tanpa pertimbangan yang matang tentunya,” ujar Asep.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas usai diberikan amnesti. Dia akan membuat laporan ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pada 2 Agustus 2025. "Besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya," kata Hasto di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
Hasto mau bertemu dengan keluarganya setelah bebas. Destinasi pertama yang sudah ditentukannya adalah rumah. "Pulang ke rumah dulu, pulang ke rumah dulu," ucap Hasto. (Can/P-1)