TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial menyediakan layanan usul-sanggah bantuan sosial bagi masyarakat miskin yang tidak terpilih sebagai penerima manfaat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan dengan layanan ini pemerintah juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan atau menyanggah penerima bansos yang dianggap tidak tepat sasaran.
Adapun usul-sanggah ini dapat dilakukan secara mandiri melalui daring maupun secara langsung dengan mendatangi kantor desa/kelurahan dan Dinas Sosial. Menurut Saifullah, kesempatan ini dibuka dalam rangka memastikan penyaluran bansos tepat sasaran. "Sekali lagi, ini judulnya dalam rangka bantuan tepat sasaran," kata dia dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut cara pengajuan, syarat, dan ketentuan lainnya.
Syarat Mengajukan Usulan dan Sanggah Bansos
Agar pengajuan usulan dan sanggah dapat diproses, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan penting, antara lain:
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
2. Berdomisili dan terdaftar sesuai data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
3. Menyertakan bukti pendukung yang jelas seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto kondisi rumah, tagihan listrik, atau dokumen lain yang relevan.
4. Pengajuan harus disertai alasan yang konkret dan data yang valid.
Cara Mengajukan Usulan dan Sanggah Bansos Via Online
Pengajuan usulan maupun sanggahan secara online dilakukan melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial yakni Cek Bansos. Berikut langkahnya:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS
2. Daftar akun baru atau login jika sudah memiliki akun
3. Pilih menu Usul/Sanggah di halaman utama aplikasi
4. Isi data diri lengkap sesuai KTP dan Kartu Keluarga
5. Pilih jenis pengajuan (usulan atau sanggahan) dan berikan alasan secara jelas
6. Unggah dokumen pendukung seperti SKTM, foto kondisi rumah, atau bukti lainnya.
7. Kirimkan permohonan dan tunggu proses verifikasi oleh petugas Dinas Sosial.
Cara Mengajukan Usulan dan Sanggah Bansos Melalui Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial
Selain online, usul-sanggah juga bisa dillakukan secara luring dengan datang langsung datang ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen lengkap, antara lain:
1. Isi formulir pengajuan usulan atau sanggahan yang disediakan
Serahkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti lain
2. Sampaikan alasan secara jelas kepada petugas
3. Tunggu proses verifikasi dan tindak lanjut dari dinas terkait.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan setelah pengajuan dilakukan, petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data dan kondisi lapangan. Proses ini bisa berlangsung selama beberapa minggu hingga satu bulan, tergantung volume pengajuan.
Jika pengajuan diterima, maka data pengusul akan diperbarui di DTKS/DTSEN dan akan mulai mendapatkan bansos pada periode pencairan berikutnya. Sebaliknya, jika sanggahan terbukti benar, data penerima yang tidak memenuhi syarat akan dihapus dari daftar.