
Jabatan fungsional guru adalah jabatan yang memberikan tugas kepada seorang guru untuk melakukan berbagai aktivitas mengajar. Setiap guru wajib mengetahui jabatan fungsional guru, terutama guru yang sudah memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan fungsional guru ini sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu, juga sudah dijelaskan melalui beberapa peraturan lainnya.
Informasi Jabatan Fungsional Guru

Dikutip dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang dimaksud dengan jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Setelah seorang guru menyandang status sebagai guru PNS maka akan dikelompokkan ke dalam empat jenjang jabatan fungsional dan mendapatkan pangkat tertentu. Jenjang dan pangkat inilah yang pada akhirnya akan menentukan benefit yang didapatkan.
Jenjang dan pangkat yang diberikan kepada guru PNS didasarkan pada jumlah angka kredit yang dimiliki oleh masing-masing guru PNS. Berikut ini adalah jenjang jabatan fungsional guru dan besaran gajinya untuk menambah wawasan.
1. Guru Ahli Pertama
Jenjang pangkat Penata Muda golongan III/a
Gaji: Rp2.873.500–Rp4.575.200
Penata Muda golongan III/b
Gaji: Rp2.995.000–Rp4.768.800
2. Guru Ahli Muda
Penata golongan III/c
Gaji: Rp3.121.700–Rp4.970.500
Penata Tingkat I golonganIIId
Gaji: Rp3.253.700–Rp5.189.700
3. Guru Ahli Madya
Pembina golongan IV/a
Gaji: Rp3.391.400–Rp5.399.900
Pembina Tingkat I golongan IV/b
Gaji: Rp3.534.800–Rp5.628.300
Pembina Utama Muda golongan IV/c
Gaji: Rp3.684.400–Rp5.866.400
4. Guru Ahli Utama
Pembina Utama Madya golongan IV/d
Gaji: Rp3.840.200–Rp6.114.500
Pembina Utama golongan IV/e
Gaji: Rp4.002.700–Rp6.373.200
Baca juga: Contoh Isi Rapor Pendidikan untuk Guru
Demikian adalah pembahasan mengenai jabatan fungsional guru yang wajib diketahui oleh para guru, terutama yang sudah menyandang status sebagai guru PNS. (WWN)