Gugatan ini terkait penerapan bea imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia atau dikenal dengan Sengketa DS618.
Kabar kemenangan Indonesia ini diumumkan oleh Panel WTO untuk Sengketa DS618 yang terdiri atas perwakilan yang berasal dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia pada Jumat (22/8).
Dalam pengumuman tersebut disebutkan UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.
Mendag menilai putusan tersebut menjadi bukti atas konsistensi Indonesia dalam mengikuti aturan perdagangan internasional.
"Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE," tutur Budi dalam keterangannya, Senin (25/8).
Budi kemudian mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang dia tidak sesuai dengan aturan WTO ini. Budi menyebut, berdasarkan informasi dari Panel WTO, kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO.
Adapun pengenaan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE didasarkan pada penilaian pemberian kepada produsen biodiesel oleh pemerintah Indonesia.
Komisi UE menilai subsidi tersebut menyebabkan distorsi harga. Subsidi yang dimaksud adalah subsidi yang diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit.
Lebih lanjut Budi merinci sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618, pertama Panel WTO yang penolakan argumen UE soal arahan pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.
Komisi UE berargumen, subsidi yang diberikan pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.
Lalu, Panel WTO juga menilai kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.
Terakhir Panel WTO menyatakan, kerugian material yang dialami produsen biod...