Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 103 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Yogyakarta menerima remisi bebas, Minggu (17/8).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum sejumlah 1.456.
Kemudian SK Remisi Dasawarsa -pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia- dan PMP Dasawarsa sejumlah 1.541.
Penyerahan Remisi dilakukan terpusat di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Total ada 103 orang yang langsung bebas.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," kata Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Sukamto, dalam keterangannya.
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menuturkan penyerahan remisi dilakukan serentak tak hanya di Kota Yogya.
Di Kabupaten Sleman dilakukan di Lapangan Denggung, Kabupaten Bantul di Rutan Bantul, Kabupaten Kulon Progo di Aula Adikarta Pemda Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul terpusat di LPKA Yogyakarta.
"Bagi seluruh warga binaan, saya mengajak saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib di mana pun saudara berada. Seluruh kegiatan pembinaan yang saudara ikuti sampai saat bukanlah tanpa arti. Semua demi kebaikan diri saudara sendiri," kata Lili.