Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae, dipecat dari Polri terkait dengan kasus kematian pengendara ojol, Affan Kurniawan (21), yang ditabrak kemudian dilindas menggunakan mobil rantis Brimob.
Sidang etik Danyon Resimen 4 Korps Brimob itu digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9).
Kompol Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah janji anggota Polri, janji jabatan, dan kode etik profesi.
Usai menjalani sidang etik, Kompol Cosmas dikawal anggota Provos dengan kepala tertunduk saat berjalan keluar dari ruang sidang etik.
Total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat menabrak dan melindas Affan hingga tewas yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Aksi penabrakan dan pelindasan terhadap Affan terjadi saat demo ricuh di wilayah Pejompongan. Momen saat Affan ditabrak kemudian dilindas viral di media sosial. Terlihat, Affan diduga terjatuh di tengah jalan kemudian ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya.