Bareskrim Polri memastikan penyelidikan terhadap akun-akun media sosial yang memprovokasi dan menghasut aksi penjarahan saat demonstrasi masih terus dilakukan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menegaskan patroli siber tetap berjalan untuk mendeteksi akun-akun baru.
“Jadi terkait dengan penyelidikan dan pengusutan akun-akun ini masih tetap berlanjut jadi kita masih tetap dalami," ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).
"Kita dalami dari yang kita sudah ungkapnya hari ini kemudian juga kita berkoordinasi dengan polda-polda wilayah yang melakukan penindakan termasuk di Polda Metro yang nanti kita akan kaitkan rangkaiannya, kita analisa apakah ada kaitan satu sama lain itu tetap kita dalami,” sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap melakukan patroli siber untuk memantau akun-akun lain yang masih menyebarkan provokasi.
“Kita tetap melakukan patroli siber untuk melihat apakah ada akun-akun lain yang masih memprovokasi, yang juga akun-akun lain yang terkait dengan yang sudah kita penangkapan yang belum dilakukan penindakan,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menangkap tujuh tersangka terkait kasus provokasi demo di media sosial. Mereka berperan menyebarkan ajakan demo, manipulasi konten, hingga membuat konten provokatif ajakan menjarah rumah anggota DPR dan gedung Polri.
Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda, enam orang ditahan sementara satu tersangka tidak ditahan namun wajib lapor. Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE tentang manipulasi data dan ujaran kebencian, hingga pasal penghasutan dalam KUHP.
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.