
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, memberi masukan terkait kebijakan rombongan belajar (Rombel) 50 siswa per kelas di Jawa Barat. Menurutnya, tak ada yang salah dengan kebijakan itu.
“Sebenarnya secara aturan, diperbolehkan Permendikburiatek nomor 47 dan SK kepala BSKAP nomor 71/2024, memperbolehkan maksimal 50 satu Rombel untuk daerah yang populasi besar namun satuan pendidikan sedikit,” ujar Lalu saat dihubungi kumparan pada Rabu (23/7).
Di sisi lain, Lalu menyebut, dengan ini Pemda dinilai juga mesti memikirkan dan merangkul sekolah swasta. Sehingga mereka tidak kekurangan siswa.
“Maksud saya, apakah semua daerah di Jabat kondisinya seperti itu? Sebaiknya sinergi dengan sekolah swasta untuk menjawab kekurangan Rombel selama ini,” tambahnya.
“Pemerintah harus hadir dengan rangkul sekolah swasta. Pemprov harus punya peta dan perencanaan jumlah sekolah negeri dan calon siswa di Jabar,” ujar Lalu.
Menurut Lalu, kenyamanan siswa dalam pembelajaran harus diutamakan dalam membangun kebijakan ini.
“Kenyamanan dan kualitas belajar perlu menjadi pertimbangan dan harus dikedepankan,” tandas Lalu.
Adapun aturan Rombel ini dikeluarkan adalah Kepgub bernomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Kini, satu kelas bisa diisi 50 siswa dari sebelumnya hanya 36. Penambahan jumlah murid itu disesuaikan dengan luas ruang kelas yang akan digunakan.