Rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendapat respons keras dari masyarakat hingga tokoh agama. Spanduk-spanduk penolakan juga muncul di sejumlah titik di Kabupaten.
Spanduk dengan tulisan "TOLAK PETERNAKAN BABI DI BUMI JEPARA. ANCAMAN BAGI LINGKUNGAN BAHKAN MENYAKITI UMAT ISLAM," bertebaran di sejumlah jalan protokol.
Berdasarkan hasil penelusuran kumparan, peternakan babi dengan nilai investasi Rp 10 triliun itu rencananya akan didirikan di Desa Jugo dan Desa Blingoh, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
Kedua desa itu terletak 42 kilometer dari pusat kota Jepara dengan waktu tempuh sekitar 1,5 jam.
MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram
Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah (MUI Jateng) mengeluarkan fatwa haram atas rencana pembangunan peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Fatwa haram MUI Jateng tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari perusahaan peternakan bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 yang berencana akan mendirikan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
Fatwa haram Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi itu ditetapkan melalui sidang Komisi Fatwa di Kota Semarang pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ketua MUI Jateng Ahmad Daroji mengatakan, keputusan ini diambil setelah pihaknya mendapatkan banyak masukan dari masyarakat, tokoh agama dan Pemerintah Kabupaten Jepara. Selain itu, fatwa juga didasarkan pada Al-Qur’an, hadis Nabi, pendapat ulama dan kaidah ushul fikih.
"Alhamdulillah MUI sudah mengeluarkan fatwa pada Jumat, 1 Agustus 2025 tentang mengenai peternakan babi yang akan diselenggarakan di Jepara hukumnya haram," ujar Daroji kepada wartawan, Selasa (5/8).
Bupati Jepara Tolak Beri Izin Peternakan Babi
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan tidak akan mengeluarkan izin investasi peternakan babi oleh sebuah perusahaan peternakan besar tanpa ada restu dari para ulama dan tokoh agama.
Witiarso mengatakan pihaknya sebenarnya welcome atau menyambut baik adanya investasi ini, namun pendirian peternakan babi sudah ditolak oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara.
"Kami mengikuti apa yang menjadi arahan dari MUI dan Bahtsul Masail yang merekomendasikan untuk tidak memberikan izin, tapi sekali lagi kami pemerintah ini welcome, terbuka terhadap investasi, kami tidak menolak investasinya tapi kami mengikuti arahan dari MUI dan Bahtsul Masail PCNU," ujar Witiarso di kantornya, Selasa (5/8).
Ia menjelaskan, perusahaan peternakan babi tertarik menanamkan modalnya di Jepara karena ketersediaan pakan babi yang melimpah. Selain itu, kondisi geografis Jepara juga dinilai sangat cocok untuk didirikan peternakan babi.