Jakarta (ANTARA) - Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar berinisial AR,YA, JBS dan MA sebagai tersangka penyiram air keras terhadap pelajar berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).
"Keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin
Ia mengatakan keempat pelaku memiliki perang masing-masing, mulai dari pelaku AR berperan sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman kepada korban AP.
Kemudian tersangka YA melakukan pemukulan terhadap korban dan tersangka JBS dan MA perannya turut serta dalam melakukan patungan untuk membeli air keras.
Ia menjelaskan para pelaku berkeliling mencari lawan tawuran dan kemudian ada tiga orang yang berboncengan dari salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Priok melintas.
Baca juga: Polisi tak temukan sajam di lokasi penyiraman air keras ke pelajar
"Salah satu dari mereka awalnya melakukan pemukulan terhadap korban," ujarnya.
Setelah korban kehilangan kendali dan jatuh ke sebelah kiri, pelaku lain datang dan menyiramkan air keras yang sebelumnya sudah dipersiapkan atau dibawa.
"Memang dari hasil pemeriksaan, mereka sudah mempersiapkan air keras untuk kalau sewaktu-waktu untuk tawuran," kata dia.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bersama Satreskrim berhasil menangkap empat pelajar yang diduga menyiram air keras ke pelajar sekolah lainnya di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).
"Para pelaku sudah ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok dan masih dalam pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz saat jumpa pers di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Polisi tangkap pelajar yang siram air keras di Tanjung Priok
Ia mengatakan pelaku penyiraman air keras adalah siswa dari SMK di Koja dan untuk korban berinisial AP (17) adalah siswa juga yang berasal dari SMK dari Tanjung Priok.
Kapolres menjelaskan sebelum terjadi penyiraman, kelompok dari SMK di Koja ini sengaja berkeliling sekitar 10 orang untuk mencari lawan untuk melakukan tawuran.
Karena tidak ketemu lawan dan tiba-tiba mereka berpapasan dengan korban yang sedang berboncengan tiga saat itu.
"Spontan pelaku ini mendekati kendaraan korban, kemudian terjatuh dan pelaku menyiramkan air keras," kata dia.
Korban masih menjalani perawatan di IGD RSCM, Jakarta Pusat dan para pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Priok.
Baca juga: Seorang pria dan teman wanitanya disiram air keras di Jakarta Pusat
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku-pelaku itu, kemudian tentunya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya tersangka atau bukan, atau hanya saksi atau penahanan," katanya.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan Balai Permasyarakatan (Bapas) karena pelaku masih di bawah umur.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.