
PULUHAN motor cika (moci) yang berisikan sampah bau busuk diparkirkan di depan Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8). Puluhan moci tersebut dibawa dari beberapa desa di sekitar Kantor Gubernur Bali sebagai protes terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dari sampah organik sejak 1 Agustus 2025.
Para pengendara moci tersebut berasal dari beberapa desa yang kebingungan membuang sampah karena semua Tempat Penampungan Sampah (TPS) terdekat sudah menolak sampah organik.
Salah seorang pengendara moci Widana mengaku bahwa semua teman-temannya sengaja menaruh sampah di depan kantor gubernur untuk menyatakan sikap protes karena sampah yang tidak bisa ditampung di TPS terutama sampah organik.
"Kita mau membuang sampah organik dimana lagi karena semua TPS sudah menolak. Sementara kami yang bekerja mengangkut sampah dari desa kami masing-masing dituntut harus bersih," ujarnya.
Ia mengaku, banyak temannya yang datang menaruh sampah di Renon atau di depan Kantor Gubernur Bali dan meninggalkannya begitu saja. Mereka membiarkan sampah tergeletak langsung di depan Kantor Gubernur Bali.
Ia juga mengaku jika semua temannya sama sekali tidak protes terhadap kebijakan Pemprov Bali yang melarang sampah organik diangkut ke TPA Suwung. Namun mereka meminta agar mereka diberi solusi tempat pembuangan sampah organik.
Kepala SatPol PP Bali Dewa Darmadi mengatakan, pihaknya sudah mengatensi aksi para pengendara moci tersebut. "Silahkan saja sampaikan aspirasi secara teratur. Namun jangan sampai membuang sampah di dalam area Kantor Gubernur Bali. Jangan sampai pelayanan publik terganggu, oleh bau sampah," ujarnya.
Ia menjelaskan, para pengendara moci tersebut tidak ada tuntutan tertulis sehingga anggotanya tidak bisa menerima isi aspirasi tersebut. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya agar segera ada solusi namun jangan sampai sampah dibuang di halaman dalam Kantor Gubernur saja," ujarnya. (E-2)