
KETUA DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah meluruskan informasi soal Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang diisukan dicopot dari kursi Ketua DPD PDIP Jawa Tengah. Posisi Bambang Pacul lantas digantikan oleh FX Hadi Rudyatmo yang kemudian ditunjuk sebagai Plt. Said pun meluruskan pemberitaan tentang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang memecat Bambang Pacul. Ia mengatakan berita tersebut menimbulkan persepsi yang salah, seolah-olah Megawati bertindak otoriter.
Said menjelaskan, sesuai dengan Anggaran Dasar PDIP, pascakongres VI di Nusa Dua Bali 2025, dan Peraturan Partai Nomor 1 tahun 2025 menyebutkan, “Anggota Partai atau kader partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain".
Ia mengatakan, Megawati yang kembali dipilih oleh Kongres VI telah membentuk struktur kepengurusan DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030, di antaranya memilih Said Abdullah, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti. Pada saat yang sama, keempat orang itu menjabat selaku Ketua DPD PDI Perjuangan di beberapa provinsi, karena kepengurusan DPD PDI Perjuangan periode sebelumnya belum berakhir.
Mengacu pada ketentuan kongres dan peraturan partai, Said mengatakan dirinya dengan Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti dengan sendirinya tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua DPD PDIP, kecuali Megawati menentukan lain.
"Atas ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai, saya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, serta patuh dan loyal terhadap Keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan," kata Said melalui keterangannya, Sabtu (23/8).
Said mengatakan ketentuan tidak boleh merangkap jabatan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai dimaksudkan agar struktural partai di masing-masing tingkatan bisa lebih fokus. Harapannya tugas-tugas konsolidasi dan pengembangan partai bisa semakin mudah dijalankan. Untuk selanjutnya, pihaknya menunggu keputusan Megawati terhadap Plt. DPD PDIP yang statusnya masih dirangkap.
"Secara paralel, DPP PDI Perjuangan telah menjadwalkan Konferda dan Konfercab di seluruh Indonesia untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) di tingkat cabang dan provinsi. Usulan KSB tersebut disampaikan oleh para pengurus ranting hingga DPD PDI Perjuangan ke DPP PDI Perjuangan," ungkapnya.
Maka dari itu, Said menegaskan proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDIP merupakan mekanisme yang memang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Paraturan Partai.
"Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai. Saya berharap penjelasan ini menjernihkan informasi yang kurang tepat dan elah bergulir di berbagai media," tuturnya.(M-2)