PEMERINTAH dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) atas perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Haji dan Umrah. Total ada 768 poin DIM Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah yang diserahkan oleh pemerintah pada 18 Agustus 2025 lalu.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, isi DIM RUU Haji tersebut telah selesai dibahas dalam rapat yang digelar secara tertutup. "DIM sudah selesai hari ini," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Sabtu petang, 23 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut dia, terdapat perdebatan cukup alot dalam pembahasan DIM. Salah satunya usul perubahan usia minimal keberangkatan calon jemaah haji. Bambang menyebut rapat itu menyepakati bahwa anak berusia 13 tahun bisa berangkat haji. Ia menyebut usia itu lebih muda lima tahun daripada yang diperbolehkan menurut peraturan. "Artinya (usia) diubah," tutur dia.
Selain itu, undang-undang tersebut menyepakati bahwa petugas ibadah haji bisa berasal dari kalangan non-muslim khusus penempatan embarkasi. Di lain sisi, rapat itu akan dilanjutkan pada esok hari untuk penyelerasan dengan tim perumusan dan tim sinkronisasi.
Bambang mengatakan tak tahu-menahu alasan rapat itu digelar secara tertutup. Ia beralasan datang terlambat. "Saya juga kaget tadi ada staf saya terlambat tidak bisa masuk," ujar dia. Pembahasan RUU Haji dimulai pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Sebelumnya rapat digelar secara terbuka. Namun, hari ini pemerintah dan DPR memutuskan pembahasan DIM dilakukan secara tertutup. Anggota Komisi VIII DPR Achmad mengatakan rapat dilakukan tertutup lantaran ada hal-hal krusial yang dibahas. "Tapi pada umumnya kami ingin peningkatan pelayanan masalah haji kualitasnya ditingkatkan," kata dia di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Dalam keterangan sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan pembahasan RUU Haji mendesak untuk disahkan karena lini masa penyelenggaraan haji di Arab Saudi telah dimulai. Di lain sisi, ujar dia, Badan Pengelola Haji yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan haji belum punya kewenangan resmi untuk mengambil alih mandat dari Kementerian Agama.
Dia mengklaim pembahasan RUU Haji yang dikebut selama beberapa hari ini telah dikonsultasikan dengan pimpinan parlemen. Terutama, kata dia, kepada Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal.
Salah satu kesepakatan yang tercapai antara pemerintah dan DPR adalah mengubah status BP Haji menjadi kementerian. Dengan demikian, Kepala BP Haji akan naik tingkat menjadi menteri. RUU Haji merupakan salah satu rancangan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Lewat perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019, Kementerian Agama mulai tahun depan tidak lagi mengurus masalah haji.