ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyambut baik rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah untuk mengurus penyelenggaraan haji dan umrah. Selama ini, penyelenggaraan haji ada di bawah Kementerian Agama.
"Semoga lahirnya kementerian ini menjadikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah menjadi jauh lebih baik lagi untuk kemaslahatan umat," ujar Ketua Bidang Humas dan Media DPP AMPHURI Abdullah Mufid di Jakarta, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini merupakan salah satu poin yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau revisi UU Haji. Penyelenggaraan haji sendiri mulai tahun depan akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). setelah beralih, BP Haji direncanakan berubah nomenklatur menjadi kementerian.
Menurut Mufid, AMPHURI telah sejak lama mendorong adanya kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah. Usulan itu juga sempat disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Ketika setahun lalu muncul Badan Penyelenggara Haji, kami mengapresiasi positif dan meyakini itu sebagai embrio menuju lahirnya kementerian," kata Mufid.
AMPHURI pun menilai kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan memperkuat fungsi perlindungan, pembinaan, dan pelayanan terhadap masyarakat. "Warga negara perlu dilindungi dan dibina agar tidak sembarangan berangkat tanpa melalui PPIU dan PIHK resmi," kata Mufid.
Mengenai rencana perubahan nomenklatur itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf menyatakan lembaganya siap melaksanakan keputusan pemerintah dan DPR. "Kalau istilah di pesantren, sami’na wa atho’na. Diperintah sebagai badan, kami siap, diperintah sebagai kementerian, juga siap. Namun memang akan lebih leluasa jika berbentuk kementerian," ujarnya, Sabtu.
Irfan mengatakan BP Haji sudah mempersiapkan diri sejak awal untuk dua kemungkinan, yakni tetap sebagai badan atau bertransformasi menjadi kementerian. Persiapan itu mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kita sudah siapkan ratusan SOP, mulai dari SOP pendaftaran jamaah sampai layanan lainnya. Jadi tinggal menyesuaikan saja," kata Irfan.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang sebelumnya menyatakan rapat panitia kerja RUU Haji telah menyepakati perubahan BP Haji menjadi kementerian. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB itu mengatakan bunyi poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sudah menyebutkan kementerian. “Kami senang saja, kan memang usulan kami. Kami sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian,” ujarnya ketika ditemui pada Jumat, 22 Agustus 2025, di Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta.
Adapun hari ini, Komisi VIII DPR dan pemerintah telah rampung membahas 768 daftar inventarisasi masalah atau DIM dalam RUU Haji. Sejumlah poin yang disepakati adalah perubahan BP Haji menjadi kementerian, usia minimal untuk berangkat haji menjadi 13 tahun dan petugas haji bisa berasal dari nonmuslim.
RUU Haji dan Umrah merupakan salah satu rancangan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Lewat perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019. Komisi VIII DPR menargetkan RUU Haji disahkan di rapat paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025 mendatang. Besok, DPR kembali mengagendakan rapat untuk penyelerasan dengan tim perumusan dan tim sinkronisasi.