DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pengenaan cukai itu sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7 persen menjadi Rp 334,3 triliun.
“Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja bersama pemerintah seperti dikutip dari Antara, 22 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan penetapan tarif cukai MBDK akan memperhatikan seluruh faktor yang terkait terutama aspek kesehatan. Maka dari itu, pembahasan tarif nantinya tidak hanya melibatkan Komisi XI DPR RI tetapi juga Kementerian Kesehatan. “Jadi, masih harus dikonsultasikan,” ujar Febrio.
Sebelumnya sudah ada sejumlah negara yang lebih dulu menerapkan cukai minuman berpemanis. Berikut sejumlah negara yang telah menerapkan cukai minuman berpemanis:
1. Filipina
Pasca penandatanganan aturan Tax Reform for Acceleration and Inclusion Law (TRAIN) oleh Presiden Filipina kala itu, Rodrigo Duterte, pada Desember 2017, negeri lumbung padi tersebut mulai memberlakukan cukai minuman berpemanis pada tahun berikutnya sebagai upaya meningkatkan pendapatan dan melawan obesitas.
Minuman dengan pemanis berkalori dan non-kalori dikenakan pajak 6,00 per liter, sedangkan minuman yang menggunakan sirup jagung fruktosa tinggi, pengganti gula yang murah, akan dikenakan pajak 12 per liter.
2. Malaysia
Malaysia menjadi negara kedua di Asia Tenggara yang menerapkan cukai dalam MBDK. Pada 1 Januari 2025, Malaysia menaikkan cukai minuman manis sebagai respons tingginya obesitas di negara tersebut. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat membacakan APBN 2025 dalam Sidang Dewan Rakyat di Kuala Lumpur, Jumat, mengatakan Malaysia menjadi salah satu negara dengan tingkat obesitas terbanyak di kawasan Asia Tenggara, dan salah satu musuh utama penyakit tidak menular adalah gula.
Untuk mendukung gerakan “perang melawan gula”, ia mengatakan pemerintah mengusulkan menaikkan tarif cukai minuman manis bertahap mulai 1 Januari 2025 sebesar 40 sen (sekitar Rp1.415) per liter. Tambahan hasil cukai itu, menurut Anwar, akan dimanfaatkan untuk menutupi biaya kesehatan masyarakat, termasuk meningkatkan penyediaan obat SGLT2-inhibators untuk pengobatan diabetes.
3. Thailand
Thailand menjadi negara ketiga yang menerapkan cukai manis. Sama seperti Malaysia, Thailand menaikkan cukai manis mulai April 2025.
4. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam menjadi negara keempat di Asia Tenggara yang menetapkan cukai manis sejak 2017. Pada tahun 2023, ketentuan cukai manis berlaku tanpa melihat jumlah kandungan gula.
5. Afrika Selatan
Lewat peraturan bernama Health Promotion Levy yang diteken pada 1 April 2018, biaya cukai 10 persen pada minuman berpemanis ditetapkan di Afrika Selatan. Minuman berpemanis dengan kandungan gula lebih dari 4 gram per 100 mililiter dikenakan biaya 0,0021 ZAR per gram. Akibatnya, harga minuman bersoda naik 1,006 ZAR setelah adanya peraturan ini.
6. Meksiko
Meksiko menerapkan cukai pada minuman berpemanis pada Januari 2014. Lewat kebijakan tersebut, ditetapkan 1 peso per liter untuk minuman berpemanis atau meningkat sekitar 11 persen untuk minuman ringan dan sedikit naik untuk minuman berpemanis. Pemerintah Meksiko mengklaim pajak minuman berpemanis menghasilkan sekitar US$1,2 miliar di tahun pertama penerapannya.
7. Portugal
Portugal mengenakan cukai pada minuman berpemanis pada 2017 dengan rincian sebesar 0,8 euro per liter dan 0,16 euro per liter. Terdapat penurunan penjualan minuman berpemanis sebesar 7 persen pada tahun pertama penerapannya. Terdapat pula reformulasi yang mengarah pada pengurangan 11 persen dari total asupan energi melalui konsumsi minuman berpemanis.
8. Hungaria
Sejak September 2011, pemerintah Hungaria menetapkan pajak sebanyak 4 persen untuk makanan dan minuman yang mengandung banyak gula dan garam, seperti minuman ringan, kembang gula, makanan ringan asin, bumbu, dan selai buah. Pada 2016, penetapan pajak tersebut telah mengurangi konsumsi minuman energi masyarakat sebesar 22 persen dan 19 persen pada asupan minuman ringan manis.
9. Chile
Chile menetapkan cukai untuk minuman non-alkohol sebesar 13 persen hingga 2013 Chile. Lalu pada 2014, biaya cukai meningkat dari 13 persen ke 18 persen hanya untuk minuman ringan dengan kadar gula 6,25 gram per 100 mililiter. Sementara itu, pajak untuk minuman ringan dengan gula kurang dari batas tersebut berkurang dari 13 persen ke 10 persen.
Minuman ringan dengan gula meningkat 1,9 persen namun berkurang 1,7 persen untuk minuman ringan dengan gula rendah. Setelah satu tahun peraturan tersebut berlaku, terdapat pengurangan 22 persen volume penjualan minuman dengan pajak yang lebih tinggi namun tidak ada perubahan dalam keseluruhan pembelian minuman ringan.
10. Inggris
Di tanah Britania, minuman yang mengandung gula lebih dari 8 gram per 100 mililiter dikenakan cukai 0,24 euro per liter, sementara yang mengandung gula 5-8 gram per mililiter dikenakan pajak 0,18 per liter. Penetapan cukai ini mulai diterapkan di Inggris pada April 2018 dengan nama Soft Drinks Industry Levy. Peraturan ini membuat banyak industri melakukan reformulasi guna menekan jumlah gula dalam produk minuman mereka. Pada minuman bersoda, komposisi berkurang hingga 10 persen atau 30 gram setelah setahun berlakunya peraturan tersebut.