
Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan mantan Sekwan DPRD OKU Selatan berinisial JA dan selingkuhannya berinisial MZ kini memasuki babak baru. Setelah dilakukan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (1/7/2025).
Penetapan tersebut menyusul penggerebekan yang dilakukan istri sah JA bersama warga di sebuah rumah kosan tempat keduanya diduga berduaan. Aksi penggerebekan yang terjadi beberapa waktu lalu itu langsung menyita perhatian publik, dan kini berujung pada proses hukum.
“Sudah kita tetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JA dan MZ. Mereka tertangkap tangan oleh keluarga pelapor saat berada di sebuah kamar kos. Gelar perkara telah dilakukan dan unsur pidananya terpenuhi," ungkap Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan , Rabu (2/7/2025).
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, yang menyasar pelanggaran kesetiaan dalam ikatan pernikahan.
Menurut Andrie, keputusan ini juga diperkuat oleh sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk pakaian milik kedua tersangka dan perlengkapan kamar seperti sprei yang telah diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel.
“Ada beberapa barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian. Termasuk hasil dari Labfor yang mendukung terpenuhinya unsur pidana dalam kasus ini,” tambahnya.