Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan di Kecamatan Belawan, Kota Medan, pada Senin (11/8) kemarin. Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi pengadaan dua kapal.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025 serta surat ketetapan dan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.
“Bertujuan untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 kapal tunda kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT. Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019 dengan nilai Kontrak senilai Rp.135.811.032.026,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi dalam keterangannya, Selasa (12/8).
Saat penggeledahan, petugas pengamanan langsung memasuki beberapa ruangan di lantai 8 hingga di ruang kerja pada lantai dasar atau basement gedung.
“Didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga diduga hingga saat ini 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Husairi bilang, upaya penggeledahan dilakukan tidak hanya di PT Pelindo Belawan saja. Tetapi, juga dilakukan kegiatan secara serentak oleh penyidik Kejati Sumut di Surabaya yaitu pada PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Sebab, diduga beberapa dokumen surat perencanaan hingga pembayaran maupun dokumen elektronik berupa file soft copy terkait pengadaan 2 unit kapal tersebut masih tersimpan di dua lokasi dimaksud (ujarnya).
Husairi bilang, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang terdiri dari Pelindo (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan konsultan pengawas dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) selaku penyedia barang/ jasa dan telah berkoordinasi dengan pihak PT ITS Tekno Sains Surabaya dalam rangka audit dan perhitungan fisik pembangunan 2 (dua) unit kapal tunda.
Terkait kerugian keuangan, kata Husairi, saat ini masih dalam proses perhitungan secara resmi oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara.
Executive Director Pelindo Regional 1 Pelindo, Jonedi Ramli, menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jonedi saat dihubungi terpisah.