Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut datang memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Namun Proses penghitungannya masih dilakukan internal KPK bersamaan dibahas dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mencapai angka pasti.
"Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Budi menyebut, penghitungan itu belum tuntas. Hitungan lengkapnya menunggu hasil audit BPK karena akan lebih detail.
"Hitungan internal KPK, namun sudah didiskusikan dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ucap Budi.
Walau demikian, KPK menjamin hitungan tersebut menggunakan cara ilmiah. Sehingga KPK tak main-main dalam penghitungannya.
"Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," ucap Budi.
Selain itu, Budi menjelaskan dalam perkara ini ada pergeseran pembagian kuota haji yang harusnya 92 persen diperuntukkan haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tapi dalam kuota haji tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi itu malah dibagi menjadi 50:50 atau masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
“Kuota tambahan sebenarnya diberikan kepada pemerintah Indonesia untuk memangkas waktu tunggu atau antrean haji,” ucap Budi.
KPK gencar melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks menteri agama Gus Yaqut. Kasus tersebut bermula pada 2023. Saat itu, Presiden RI Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi hingga memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.
Dari regulasi yang ada, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen sedangkan sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus. Tapi diduga ada permainan kuota disana hingga berujung kasus hukum.
KPK sudah meminta keterangan Gus Yaqut pada 7 Agustus. Pascapemeriksaan itu KPK menaikkan status perkara ke penyidikan tanpa menyebutkan tersangkanya.