Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik yang dilakukan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dalam kasus tewasnya pengendara ojol, Affan Kurniawan (21) saat demo ricuh, Kamis (28/8) Malam.
Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Divhumas Polri, Senin (1/9).
Agus merinci, pelanggaran berat dilakukan oleh:
1. Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver.
2. Bripka Rohmat, Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Sementara lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang, yakni:
1. Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
2. Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
3. Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
4. Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
5. Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” ucap Agus.
Agus menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat dan pidana.
“Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya
Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
Sidang kode etik untuk Kompol Cosmas dijadwalkan pada Rabu (3/9), sementara Bripka Rohmat pada Kamis (4/9). Adapun sidang untuk kategori sedang akan digelar setelah itu.