DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintah menargetkan penyelesaian pembahasan revisi Undang-Undang Haji pada Agustus 2025. Lewat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Badan Pengelola (BP) Haji secara resmi akan mengambil alih manajemen haji pada 2026 yang selama ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi agama, Marwan Dasopang, mengatakan RUU Haji akan memperkuat legitimasi penugasan BP Haji. "Kalau dari peraturan presiden sudah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji. Tapi karena undang-undangnya belum, akan kami kebut," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marwan menuturkan, pembahasan RUU Haji ditargetkan selesai pada Agustus ini agar segera disahkan. DPR saat ini sedang menunggu surat presiden (surpres) untuk bisa memulai pembahasan secara resmi pada masa persidangan V tahun sidang 2024-2025 mendatang. Menurut dia, penyerahan surpres biasanya berbarengan dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu optimistis pembahasan RUU dapat segera rampung tanpa banyak perdebatan. Sebab, RUU Haji merupakan usulan inisiatif DPR. Kendati begitu, ia mengklaim DPR tetap akan mengundang sejumlah pihak untuk mendapat masukan tentang tata kelola haji. "Baik organisasi masyarakat, para pakar, dan pegiat," tutur Marwan.
Dihubungi secara terpisah, Kepala BP Haji Mochamad Irfan mengatakan, pihaknya dan DPR satu pemikiran untuk bergegas mengesahkan RUU Haji. "Kami berupaya, DPR terutama, mengejar selesai sekitar 20 Agustus nanti," katanya lewat pesan suara pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Politikus partai Gerindra itu menuturkan ia bergegas karena menyesuaikan dengan lini masa penyelenggaraan haji yang ditentukan oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Menurut Irfan pada 23 Agustus mendatang, Arab Saudi sudah menetapkan tenggat waktu salah satu aspek penyelenggaraan haji. Karena itu, ia ingin agar RUU Haji segera disahkan.
DPR sebelumnya menyetujui RUU Haji menjadi undang-undang inisiatif lembaga legislatif dalam rapat paripurna DPR ke-25 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 pada Kamis, 24 Juli 2025.
Dilansir Antara, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Iman Sukri menyebutkan RUU Haji bukan aturan biasa. Dia mengatakan RUU itu penting karena persiapan ibadah haji membutuhkan waktu satu tahun.
Iman mengatakan terdapat beberapa poin krusial pada RUU Haji. Salah satunya menyerahkan kewenangan haji yang semula dari Kementerian Agama kepada BP Haji. Aturan itu dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.
Dia menuturkan, Prabowo menginginkan urusan haji dan umrah dilaksanakan oleh badan baru tersebut supaya berbagai persoalan haji yang hampir setiap tahun terjadi tidak terulang lagi. Sejumlah permasalahan itu meliputi transportasi, makanan, hingga kesehatan.