TEMPO.CO, Jakarta - Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan undang-undang tidak melarang warga negara mengibarkan bendera bajak laut dari One Piece. Warga negara boleh mengibarkan bendera One Piece asalkan tidak lebih tinggi dari Bendera Merah Putih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia.
"Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih. Dalam banyak kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah Merah Putih," kata dia saat dihubungi, Ahad, 3 Agustus 2025.
Dia mengatakan tidak ada juga ketentuan hukum, termasuk putusan pengadilan, yang menyatakan pelarangan terhadap bendera One Piece. Simbol tersebut juga tidak mewakili negara lain atau organisasi terlarang. "Ini juga bukan bendera palu arit," kata dia.
Menurut Herdiansyah, bendera One Piece merupakan bentuk kritik publik terhadap pemerintah. Pemerintah seharusnya tidak menanggapi kritik itu dengan ancaman pidana.
"Kritik seperti ini seharusnya dijawab dengan dialog, bukan pencarian celah hukum untuk menekan warga," ujar dia.
Selain itu, Herdiansyah mengatakan pendekatan konstitusional memperkuat argumen ini. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat, termasuk ekspresi simbolik seperti pengibaran bendera.
“Jika pemerintah justru memburu mereka yang mengibarkan bendera One Piece, itu artinya negara sedang mengabaikan mandat konstitusi dan cenderung menunjukkan wajah otoriter,” kata dia.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan pengibaran bendera selain Merah Putih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mengandung unsur tindak pidana. Tindakan itu, kata dia, mencederai kehormatan bendera merah putih.
Budi mengingatkan, pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Wet itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Pemerintah akan mengambil tindakan hukum atas perbuatan pengibaran bendera One Piece. "Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Polda Banten juga mengancam akan bertindak tegas terhadap warga yang sengaja mengibarkan bendera bajak laut One Piece di momen peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.
"Kalau ada terbukti melakukan pelanggaran dan dia tidak Merah Putih, tentu kami akan tindak tegas," kata Wakapolda Banten Brigjen Hengki di Tangerang, Sabtu, 2 Agustus 2025.