Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 144 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Sekolah pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud mewajibkan seluruh siswa di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan SLB untuk melakukan kegiatan menulis minimal satu halaman setiap hari sebagai bagian dari pembiasaan literasi.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kecakapan literasi membaca, menulis, numerasi, dan sains peserta didik.
Selain itu, langkah ini juga menjadi implementasi nyata gerakan literasi sekolah yang dilakukan secara menyeluruh melalui pembiasaan, pengembangan dan pembelajaran.
“Gerakan literasi sekolah harus dilakukan dengan pendekatan yang bermakna, menggembirakan, dan penuh kesadaran. Salah satunya melalui pembiasaan menulis minimal satu halaman setiap hari, yang harus diperiksa oleh guru pertama yang mengajar di kelas,” ujar Thomas, saat diwawancarai Lampung Geh, pada Jumat (8/8).
Thomas meminta seluruh satuan pendidikan untuk menggerakkan kembali Gerakan Literasi Sekolah (GLS) melalui keterlibatan empat pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media.
"Bagi Pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali kami minta untuk mendorong pembiasaan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan literasi dasar kepada siswa secara berkelanjutan," ungkapnya.
Satuan pendidikan juga diminta melaksanakan program Pagi Ceria setiap hari sebelum pembelajaran dimulai.
Rangkaian kegiatan tersebut dimulai pukul 06.30 hingga 07.45 WIB dan meliputi:
1. Pukul 06.30 s.d. 07.00 WIB untuk menyambut, menyapa, dan menyalamu siswa untuk memberikan perhatian dan memantau kesiapan belajar siswa;
2. Pukul 07.00 s.d. 07.15 WIB melaksanakan senam pagi Anak Indonesia Hebat minimal 2 (dua) kali dalam seminggu untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran fisik agar peserta didik siap belajar dengan energi positif;
3. Pukul 07.15 s.d. 07.30 WIB melaksanakan pembiasaan gemar belajar melalui pembiasaan literasi (menyimak, membaca dan menulis minimal 1 halaman) selama 10 menit, serta membaca dan menghafal kitab suci sesuai agama masing-masing;
4. Pukul 07.30 s.d. 07.45 WIB melaksanakan pembiasaan beribadah sesuai agamanya dan bagi yang beragama Islam untuk melaksanakan sholat dhuha;
"Guru juga diwajibkan untuk melaksanakan penilaian literasi siswa secara formatif dan sumatif akhir semester melalui tes maupun metode non-tes," lanjut Thomas.
Disdikbud juga mengarahkan penguatan literasi melalui berbagai jenis kegiatan ekstrakurikuler, di antaranya:
1. Krida, seperti pramuka, PMR, UKS, Paskibra, dan sejenisnya.