BEI menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur perdagangan bursa di pasar modal Indonesia. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur perdagangan bursa di pasar modal Indonesia. Penetapan ini merevisi pengumuman bursa sebelumnya, Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025.
“Melalui pengumuman ini, bursa menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa,” ujar Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Perubahan kalender libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) dan/atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Penetapan ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berikut jadwal hari libur perdagangan bursa di luar Sabtu dan Ahad hingga akhir tahun 2025:
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
- Rabu, 31 Desember 2025: Libur Bursa
Selain jadwal tersebut, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.
sumber : Antara