Sejumlah pengunjuk rasa terlibat bentrokan dengan anggota kepolisian saat aksi 28 Agustus 2025 di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Aksi yang digelar untuk mengkritisi kinerja anggota dewan serta pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR tersebut berakhir ricuh.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM mengungkapkan tiga temuan penting pascaaksi demonstrasi berujung pengemudi ojek online (ojol) dilindas polisi. Pertama, Komnas HAM menduga kuat telah terjadi penggunaan kekuatan yang berlebih (excessive use of force) oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan Affan Kurniawan (21 tahun) meninggal dunia. Affan ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri.
"Selain itu diduga kuat terdapat ratusan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian massa oleh aparat kepolisian, dan adanya penangkapan dan atau penahanan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah pada Jumat (29/8/2025).
Kedua, Komnas HAM menyebut telah terjadi pembatasan yang tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat. Komnas HAM menekankan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan Perkapolri 16/2006 dan Perkapolri 1/2009 terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Komnas HAM menemukan pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB. "Komnas HAM juga menemukan adanya upaya-upaya pembatasan informasi melalui penggunaan sosial media oleh pemerintah dan polisi," ujar Anis.
Ketiga, Komnas HAM mengendus adanya dugaan kuat tindakan penangkapan secara sewenang-wenang dengan dalih pengamanan oleh kepolisian yang merupakan pembatasan kebebasan bergerak (deprivation of liberty). Pada aksi unjuk rasa tertanggal 25 Agustus 2025, pihak kepolisian menangkap 351 orang dan pada aksi unjuk rasa tertanggal 28 Agustus 2025 pihak kepolisian diduga menangkap 600 orang.