REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Propam (Divpropam) Polri mengungkapkan, personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) saat menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam WIB, adalah Bripka R. Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Divpropam Polri.
"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025).
Menurut Karim, terdapat dua personel yang duduk pada kursi depan rantis. Kompol C, kata dia, duduk di sebelah Bripka R yang mengemudi rantis Rimueng. Sementara itu, terdapat lima personel yang duduk di kursi bagian belakang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Karim mengatakan, informasi tersebut didapatkan usai dilaksanakan tahap identifikasi sementara. "Ini hasil sementara yang kami sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi, dan kami sudah pastikan," ucap Karim.
Terkait kronologi maupun substansi peristiwa penabrakan, Karim mengatakan bahwa Divpropam Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi untuk menelusurinya. "Klarifikasi ini tentunya kami akan memintai keterangan. Bukan hanya dari terduga pelanggar saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut," kata Karim.
Adapun ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya tersebut saat ini telah ditetapkan melanggar kode etik kepolisian. Mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga tanggal 17 September 2025.
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis malam WIB, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian. Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan.