RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi memecat 10 pegawainya karena menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza). Dari 10 orang itu, terdapat 4 orang ASN dan 6 lainnya berstatus tenaga kerja kontrak dan pekerja outsourcing.
"Di screening saat ini kami menemukan ada penyalahgunaan napza, ada 10 orang yang positif (napza)," kata Plt Direktur Utama RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi kepada wartawan, Jumat (15/8).
Yanyan Rusyandi kemudian merincikan profesi 10 orang tersebut yakni 5 orang perawat, 4 administrasi dan 1 outsourcing. Mereka semuanya laki-laki.
Menurut Yanyan, para tenaga administrasi dan outsourcing tersebut sudah diberhentikan dari pekerjaannya. Sementara para ASN yang terlibat dilakukan pembebasan tugas.
"Jadi saat ini yang 4 sudah berproses ke BKPSDM dan ke Wali Kota juga Inspektorat sesuai dengan prosedur di kepegawaian. Nanti mungkin setelah diselesaikan secara administratif kepegawaian, arah berikutnya apa kami harus melaporkan ke polres itu nanti sesuai dengan kewenangan hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yanyan.
Pihak RSUD sudah melakukan pengawasan ketat terhadap obat-obatan napza. Namun, selalu ditemukan ada selisih stok dengan kondisi di lapangan.
"Jadi kalau untuk box obat napza itu pakai terali besi, kuncinya juga ada dua. Kami sudah perketat secara sistem, perketat secara alur tapi memang tetap saja ada pegawai yang menggunakan. Kadang-kadang ada selisih antara stock dengan barang yang ada di lapangan, tapi itu selalu kami konfirmasi dan kroscek. Tapi mereka ada yang mendapatkan dari luar," pungkasnya.