TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Dave Akbarshah Fikarno mendukung rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut untuk membentuk Satuan Pertahanan Pantai atau Sathantai. Tapi politikus Partai Golkar itu mengingatkan agar tugas, fungsi, dan peran Sathantai tidak tumpang tindih dengan keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) serta Polisi Perairan Udara (Polairud) Kepolisian Republik Indonesia.
Dave mengatakan Komisi I DPR mendorong harmonisasi antarlembaga tersebut. Ia juga menekankan pentingnya batasan yang jelas mengenai fungsi dan peran Sathantai, Bakamla, maupun Polisi Perairan Udara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Harus dikawal agar tidak menimbulkan duplikasi fungsi, terutama dengan Bakamla yang telah menjalankan peran sebagai coast guard Indonesia,” kata Dave, melalui keterangan tertulis, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Ia melanjutkan, Komisi I DPR akan memastikan integrasi dan interoperabilitas sebagai prinsip utama dalam desain kelembagaan pertahanan laut.
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali awalnya membeberkan rencana TNI AL untuk membentuk Komando Gabungan Pertahanan Pantai (Kogaphantai) saat berada di Ksatrian Hartono Marinir, Cilandak, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025. Ali mengatakan Kogaphantai merupakan pengembangan dari Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal). Komando Gabungan itu akan bertugas sebagai pertahanan pantai dengan tujuan mencegah serangan amfibi musuh dan mempertahankan wilayah dari serbuan musuh yang datang dari laut.
Belakangan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama Tunggul mengklarifikasi rencana tersebut. Tunggul mengatakan TNI AL sesungguhnya akan membentuk Satuan Pertahanan Pantai. Ia mengatakan Satuan Pertahanan Pantai itu akan bertugas membantu Komandan Komando Daerah Angkatan Laut atau Dan Kodaeral.
Bantuan tersebut dalam bidang penyelenggaraan operasi pertahanan pantai serta pertahanan pangkalan untuk kepentingan operasi militer untuk perang (OMP). “Sesuai dengan perkembangan ancaman serta lingkungan strategis Kodaeral,” kata Tunggul melalui keterangan tertulis kepada Tempo, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Rencana TNI Angkatan Laut ini juga beriringan dengan agenda Komisi I DPR yang menggelindingkan pembuatan Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut. Komisi I DPR sudah membentuk Panitia Kerja Keamanan Laut bersama pemerintah untuk mengkaji sejumlah opsi tentang hal itu.
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengatakan penguatan sistem pertahanan pantai nasional memang diperlukan, khususnya kesiapsiagaan terhadap potensi serangan amfibi maupun infiltrasi laut. Namun, politikus Partai NasDem itu mendorong pemerintah mensinkronisasi antarlembaga penjaga keamanan laut seperti Bakamla, TNI AL, dan Polairud.
“Jangan sampai justru memperkuat ego-sektoral yang selama ini menghambat efektivitas penegakan hukum dan pertahanan laut kita,” kata Amelia melalui jawaban tertulis kepada Tempo pada Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut dia, kerangka koordinasi terpadu perlu segera dibangun untuk membentuk doktrin nasional keamanan laut yang mengikat semua institusi. Komisi I DPR, kata dia, akan menggelar audiensi dengan Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan untuk meminta penjelasan lebih detail mengenai rencana tersebut. Komisi I DPR akan menanyakan struktur komando, mandat operasional, serta wilayah tanggung jawab Sathantai.
“Agar tidak terjadi irisan dengan fungsi lembaga lain,” kata Amelia.
Laksamana Pertama Tunggul mengatakan peresmian pembentukan Satuan Pertahanan Pantai ini masih menunggu keputusan presiden. Satuan Pertahanan Pantai akan bertugas merencanakan, menyiapkan, dan mengkoordinasikan segala kebutuhan terkait Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dalam operasi pertahanan pantai. Organisasi ini juga akan melakukan pertahanan pangkalan sesuai karakteristik wilayah kerjanya.
TNI Angkatan Laut juga sudah mempertimbangkan kemungkinan tumpang tindih antara tugas Satuan Pertahanan Pantai dan Bakamla. Tunggul mengatakan TNI AL akan berkoordinasi dan berbagi informasi dengan Bakamla terkait kejadian-kejadian anomali di laut.