Dijelaskan Kapolres, dasar pelaksanaan serah terima jabatan adalah Keputusan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Nomor : KEP/ 378 /VII/2025, Tanggal 29 Juli 2025, Surat Telegram Kapolda Sulut Nomor : ST/ 339 /VII/KEP./2025, Tanggal 29 Juli 2025, dan Surat Perintah Kapolres Tomohon Nomor Sprin/1059/VIII/KEP./2025 tanggal 11 Agustus 2025.
Menurutnya, mutasi bertujuan untuk menjaga dinamika operasional dan penyegaran proses manajerial organisasi. Selain itu, mutasi juga bagian dari pelaksanaan misi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.
Dia bilang sangat berharap kepada pejabat yang baru agar dapat cepat beradaptasi serta berkoordinasi dengan personel masing-masing, serta wajib memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Ini selaras dengan tagline PRESISI yang digencarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ujarnya.
"Dan untuk pejabat yang lama, perkenankan saya beserta seluruh staf dan Bhayangkari mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya. Selamat bertugas di tempat yang baru," kata Kapolres kembali.
Berikut daftar jabatan yang diserahterimakan: