Menilik data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dalam bentuk digital yang dirilis oleh KPK, tercatat Sudewo memiliki jumlah harta mencapai Rp 31.519.711.746 yang dilaporkan pada awal April lalu atau saat ia memulai jabatannya sebagai Bupati.
Angka itu merupakan akumulasi dari berbagai aset yang dimilikinya seperti tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas, hingga alat transportasi dan mesin. Paling menarik adalah deretan aset yang disebutkan terakhir.
Pasalnya Sudewo memiliki cukup banyak kendaraan mulai dari roda dua sampai roda empat dengan nilai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Aset ini sendiri jika ditotal maka jumlahnya berdasarkan nilai taksiran mencapai Rp 6,3 miliar atau Rp 6.336.050.000.
Bupati Sudewo diduga penerima suap proyek, hingga menolak mundur
Sementara itu, KPK mengungkapkan Sudewo yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR dinyatakan sebagai salah satu pihak terduga penerima aliran uang dari kasus dugaan suap proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
"Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Budi hanya mengiyakan secara singkat ketika SDW yang dimaksud adalah sosok yang sama dengan Bupati Pati, Sudewo. Ia belum mengungkap lebih jauh besaran dana yang diduga diterima oleh Sudewo.
Kemudian unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Pati, salah satunya melayangkan tuntutan agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Namun menurut Sudewo hal tersebut perlu melalui sejumlah mekanisme.
"Tuntutan kan sudah disampaikan tadi. Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu," ujar Sudewo kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/8/2025).