Mikrofon untuk pertunjukan musik terlihat di salah satu kafe. Pemungutan royalti atas musik yang diputar di kafe menjadi perbincangan hangat belakangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih perlu memperjelas mekanisme pembagian royalti musik serta daftar lagu yang penggunaannya dikenai maupun bebas royalti. LMKN dinilai masih memiliki sederet pekerjaan rumah yang penting dibenahi.
"Duduk permasalahan adalah apakah semua orang yang menyanyikan lagu mengerti dengan sistem royalti? Apakah semua penyelenggara mengerti dengan sistem royalti ini? Jadi, memang untuk sistem royalti ini panjang untuk bisa dioptimalkan," kata Nailul, Kamis (14/8/2025).
Menurut Nailul, saat ini pekerjaan rumah LMKN yang paling mendesak untuk diselesaikan adalah memastikan pembagian royalti secara adil kepada semua yang terlibat dalam proses penciptaan sebuah karya musik.
Ia mengatakan penciptaan sebuah lagu melibatkan pencipta, komposer, dan pekerja seni yang lain. "Mereka semua punya hak atas royalti yang dibayarkan masyarakat dan didistribusikan LMKN," katanya.
Nailul mengemukakan selama ini perdebatan soal pembayaran royalti sering kali hanya melibatkan pencipta lagu dan penyanyi yang membawakan lagunya. Padahal penerima hak atas royalti sebenarnya bukan hanya mereka.
Oleh karena itu, LMKN perlu memperjelas pembagian dan penyaluran royalti karya musik kepada semua yang terlibat dalam proses penciptaannya.
Nailul mengatakan LMKN juga harus memberi kejelasan kepada publik mengenai lagu yang bebas diputar serta lagu yang penggunaannya membutuhkan lisensi dan pembayaran royalti.
Lagu-lagu yang sudah menjadi milik umum, menurut dia, penggunaannya tidak perlu dikenai royalti. "Apalagi akhir-akhir ini banyak musisi yang menggratiskan royalti untuk lagu-lagunya atau 'suara' yang sudah umum didengarkan," katanya.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan sebelumnya menyampaikan penerapan aturan mengenai pembayaran royalti musik merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan pelaku industri musik. Dia juga mengemukakan perlunya perbaikan ketentuan dalam undang-undang mengenai hak cipta supaya sesuai dengan perkembangan zaman.
"Pemerintah segera dapat menyesuaikan dan melakukan perubahan undang-undang untuk kepentingan serta melindungi pencipta dan para pelaku-pelaku seperti penyanyi dan sebagainya," katanya.
sumber : Antara