Seorang pelajar memainkan biola saat berziarah di makam WR Soepratman (ilustrasi). Pemerintah menegaskan penggunaan lagu Indonesia tidak dikenakan royalti.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan penggunaan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tidak dikenakan royalti. Menurut Fadli, lagu ciptaan WR Supratman ini adalah sebuah warisan yang dipersembahkan untuk Indonesia.
"Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu kan sudah menjadi lagu kebangsaan jadi tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan gitu ya," ujar Fadli pada Kamis (14/8/2025).
Fadli menjelaskan latar belakang dari WR Supratman yang memang tidak mengharapkan imbalan materi untuk karyanya tersebut. Ia menceritakan, "Yang saya tahu dari riwayat WR Supratman sendiri sebelum beliau meninggal itu kata-katanya 'ya inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan'. WR Supratman aja enggak minta royalti," kata dia.
Polemik royalti musik sendiri kembali mencuat setelah munculnya polemik terkait kewajiban pembayaran dan distribusi atas musik yang diputar. Beberapa musisi mengeluhkan sengketa ini disebabkan oleh aturan yang tidak jelas, kebijakan yang tumpang tindih, serta transparansi yang rendah dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam distribusi royalti.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut telah ada lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memfasilitasi penghargaan atas karya seniman. "Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak," ujarnya.
Dia juga mengatakan pembahasan mengenai masalah ini masih berjalan dan belum final. Pihaknya akan memperkuat komunikasi ke depannya untuk menemukan solusi yang dapat menguntungkan semua pihak, mulai dari seniman, pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat.