Daftar Bukti Kejagung di Kasus TPPU Ariyanto Bakri: 2 Kapal, 22 Motor, 147 Helm

1 month ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 YouTube/ Kejaksaan RIAdvokat yang juga tersangka suap dan TPPU, Ariyanto Bakri, ditahan penyidik Kejaksaan Agung. Foto: YouTube/ Kejaksaan RI

Kejaksaan Agung juga melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pengacara Ariyanto Bakri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ada sederet aset milik Ariyanto yang telah disita dan kini dijadikan batang bukti.

Adapun kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap vonis lepas korupsi CPO. Dalam kasus TPPU itu, Ariyanto dijerat bersama rekan pengacaranya, Marcella Santoso.

"Barang bukti yang dilimpahkan penyidik kepada JPU yaitu barang bukti yang disita dari tersangka Ariyanto terkait dengan perkara TPPU," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam jumpa pers, Senin (7/7).

Berikut daftar aset Ariyanto yang dijadikan barang bukti:

  • 2 unit kapal wisata asing

  • 12 unit mobil

  • 22 unit sepeda motor

  • 20 unit jam tangan

  • 147 unit helm

  • 22 unit sepeda

  • Uang tunai 1.500 lembar SGD pecahan 100

  • Uang tunai 1.000 lembar Euro pecahan 50

  • Uang tunai 2.900 lembar USD pecahan 100

  • Uang tunai 4.000 lembar SGD pecahan 100

 Dok. KejagungPenampakan dua kapal yang disita dari tersangka Ariyanto Bakri terkait suap vonis lepas CPO. Foto: Dok. Kejagung
 Dok Kejagung RIHelm yang disita dari tersangka Ariyanto Bakri terkait suap vonis lepas CPO. Foto: Dok Kejagung RI
Tambahan sebanyak 19 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda barang bukti yang disita terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis perkara CPO, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanTambahan sebanyak 19 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda barang bukti yang disita terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis perkara CPO, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tambahan sebanyak 19 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda barang bukti yang disita terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis perkara CPO, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanTambahan sebanyak 19 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda barang bukti yang disita terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis perkara CPO, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tambahan sebanyak 19 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda barang bukti yang disita terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis perkara CPO, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanTambahan sebanyak 19 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda barang bukti yang disita terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam vonis perkara CPO, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (ketiga kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTODirektur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (ketiga kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
 Dok. KejagungPenampakan dua kapal yang disita dari tersangka Ariyanto Bakri terkait suap vonis lepas CPO. Foto: Dok. Kejagung

Dalam kasus suap vonis lepas, Ariyanto dijerat sebagai tersangka bersama dua rekan pengacaranya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih; serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Mereka diduga Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.

Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.

Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.

Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.

Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa. Djuyamto diduga menerima bagian sebesar Rp 6 miliar.

Adapun dalam putusannya terkait kasus persetujuan ekspor CPO itu, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Namun, Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas atau ontslag dan terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun para tersangka pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO mengenai kasus dugaan suap tersebut.

Di sisi lain, Kejagung saat ini juga tengah mengembangkan adanya dugaan perintangan penyidikan suap vonis lepas CPO ini. Dalam kasus itu, sudah ada 4 tersangka, yakni pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih; eks Direktur JakTV Tian Bahtiar; dan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.

Marcella dan Junaedi disebut bersekongkol dengan Tian serta Adhiya untuk menggiring opini publik agar citra Kejagung menjadi negatif. Hal ini dinilai telah mengganggu konsentrasi penyidik dalam mengusut perkara.

Tian diduga menyebarkan pemberitaan negatif melalui JakTV. Dia diduga mendapat bayaran dari Marcella dan Junaedi sebesar Rp 478,5 juta.

Sementara Adhiya menyebarkan opini negatif tentang Kejagung dengan mengerahkan 150 orang buzzer. Total ada Rp 864,5 juta yang telah diterima Adhiya terkait aksinya itu.

Belum ada keterangan dari Ariyanto mengenai kasus yang menjeratnya serta aset yang disita Kejagung.

Read Entire Article