
Cara sertifikasi guru swasta perlu diketahui oleh tenaga pengajar. Sertifikasi merupakan syarat bagi guru agar diperbolehkan mengajar. Sertifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kemampuannya sudah diakui.
Setelah melaksanakan sertifikasi, guru akan memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat ini adalah bukti keprofesionalan guru.
Cara Sertifikasi Guru Swasta untuk Panduan

Mengutip dari Profesi Keguruan, Timpal, dkk (2025:27), dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai bentuk pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti beberapa tahap. Berikut ini cara sertifikasi guru swasta.
1. Mendaftar
Guru harus mendaftar di laman resmi ppg.kemdikbud.go.id dengan akun akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
2. Verifikasi dan Validasi
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) akan melakukan verifikasi dan validasi pada berkas yang diajukan.
3. Seleksi Administrasi
Guru yang lolos verifikasi akan lanjut ke tahap seleksi administrasi untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan.
4. Tes Kemampuan
Setelah lolos seleksi administrasi, tahap selanjutnya adalah tes kemampuan. Untuk lolos tahap ini, guru harus memenuhi nilai ambang batas.
5. Program PPG
Tahap berikutnya adalah program PPG. Program ini berlangsung selama satu tahun atau dua semester.
6. Uji Kompetensi
Setelah program PPG, tahap berikutnya adalah uji kompetensi.
7. Penerbitan Sertifikat
Tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat. Tahap ini hanya untuk guru yang lolos uji kompetensi saja.
Syarat Sertifikasi Guru Swasta

Agar bisa mengikuti sertifikasi guru, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
1. Syarat Umum
Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir
Mempunyai kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma (D4)
Mempunyai NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan
Sehat jasmani dan rohani
Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
Berkelakuan baik dan terdaftar pada sistem Dapodik atau data pokok pendidikan kementerian
2. Syarat Administrasi
Scan ijazah S1 atau D-IV yang sudah dilegalisir
Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru
Scan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir
Scan Surat Keterangan pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir
Scan pakta integritas yang ditandatangani dan bermeterai.
Baca juga: Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 dan Syaratnya
Itulah tata cara sertifikasi guru swasta dan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Cara dan syarat tersebut bisa dicatat sebagai acuan guru. (KRIS)