
Saat berencana pergi ke luar negeri, paspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak di bawah 17 tahun juga memerlukan paspor, agar bisa melakukan perjalanan internasional tanpa kendala.
Secara umum, proses pembuatan paspor untuk anak tidak jauh berbeda dengan pengajuan paspor biasa. Hanya saja, ada beberapa perbedaan dalam dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
Selain itu, masa berlakunya pun berbeda. Mengutip laman Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, paspor untuk anak di bawah 17 tahun hanya berlaku selama 5 tahun, sedangkan paspor dewasa bisa berlaku hingga 10 tahun.
Jadi, bagi kamu yang memiliki anak di bawah 17 tahun dan ingin membuat paspor, berikut syarat dan prosedur yang perlu diketahui agar prosesnya lebih mudah.
Syarat Bikin Paspor Anak di Bawah 17 Tahun

Sebelum mengurus paspor anak, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut detail persyaratannya:
KTP ayah atau ibu yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran atau surat baptis anak.
Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang (jika ada perubahan nama).
Paspor lama, jika anak sebelumnya sudah pernah memiliki paspor.
Cara Bikin Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun

Setelah semua dokumen siap, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store atau Google Play. Namun, bila memilih cara manual, berikut prosedurnya:
Datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mengurus permohonan paspor.
Isi formulir permohonan di loket yang tersedia dengan data yang benar dan lengkap.
Serahkan formulir tersebut bersama seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen yang diajukan.
Jika semua dokumen lengkap dan valid, pemohon akan menerima tanda terima permohonan beserta kode pembayaran.
Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, berkas akan dikembalikan dan permohonan dianggap dibatalkan.
Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis layanan yang dipilih.
Setelah pembayaran, anak akan menjalani proses pengambilan foto dan sidik jari.
Selanjutnya, anak akan mengikuti wawancara singkat yang biasanya didampingi oleh orang tua.
Tahap terakhir adalah verifikasi data dan adjudikasi sebelum paspor resmi diterbitkan.
Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor untuk anak di bawah 17 tahun sama seperti pembuatan paspor pada umumnya. Besarannya menyesuaikan jenis paspor dan layanan yang dipilih. Berikut rinciannya:
Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: Rp 650.000
Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp 1.000.000 (Biaya layanan percepatan ini tidak termasuk biaya penerbitan paspor).
Baca Juga: Aturan Membawa Power Bank di Pesawat, Cek Ketentuan dari Berbagai Maskapai