Dua orang anggota Brimob Polda Metro Jaya terbukti melakukan pelanggaran berat di kasus tewasnya driver ojol, Affan Kurniawan (21), akibat terlindas kendaraan rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya. Ia duduk di depan, di sebelah kiri driver.
Yang kedua adalah Bripka R alias Bripka Rohmat, yang pada saat kejadian bertugas mengemudikan rantis tersebut.
"Bripka R, Basad Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis BCC 17713-VII," ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (1/9).
Sementara 5 anggota Brimob lainnya masuk ke dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Agus mengatakan, akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap ketujuh pelaku. Sidang etik untuk ketujuhnya digelar pekan ini.
"Kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K, dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," jelas Agus.