BPOM telah merilis daftar 21 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya. Empat di antara produk yang dirilis merupakan milik Samira alias Dokter Detektif (Doktif).
Melalui akun Instagram resminya, @bpom_ri, BPOM mengunggah 21 foto skincare yang dicabut izin edarnya. Produk yang dimunculkan dalam lembar pertama unggahan itu merupakan milik Doktif.
Di antara produk skincare Doktif yang izin edarnya dicabut BPOM ialah, AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, Amiraderm Glowinh Night Cream Series. Dalam unggahan itu, foto produk tersebut ditimpa tulisan 'Izin edar dicabut oleh BPOM'.
BPOM mengungkap alasan utama pencabutan adalah ketidaksesuaian kadar bahan baku untuk produksi dengan data yang tercantum dalam notifikasi.
Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, sempat menjelaskan potensi risiko dari ketidaksesuaian kandungan bahan tersebut.
"Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut," katanya dalam wawancara bersama awak media.
Ketidaksesuaian komposisi juga dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan.
Langkah BPOM dalam mencabut izin edar produk milik Doktif pun langsung menjadi sorotan. Sebab, Doktif merupakan selebgram yang cukup aktif mengedukasi masyarakat mengenai kandungan produk skincar.
Tanggapan Doktif Izin Produknya Dicabut
Doktif tampaknya cukup santai saat mengetahui produk skincare miliknya dicabut izin edar oleh BPOM.
"Enggak apa-apa, ini membuktikan BPOM tidak pilih kasih. Doktif bangga banget," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya kan enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya," tambahnya.
Doktif pun terlihat percaya diri dan mengaku dirinya tak pernah menjual produk berbahaya.
"Tidak pernah, ya, Doktif jual produk kandungan berbahaya," pungkasnya.