RUU Haji memang belum digodok sehingga belum ditentukan siapa yang akan mengurus pelayanan haji 2026. Meski begitu, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf meminta izin ke DPR untuk mulai mengurus persiapan haji 2026 di dalam maupun luar negeri.
“Kami juga mohon persetujuan untuk segera melakukan proses penyiapan layanan haji di dalam negeri dan luar negeri termasuk pemilihan syarikah dan penyediaan akomodasi, konsumsi, dan transportasi,” kata Gus Irfan di Kompleks Parlemen Senayan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Kamis (21/8).
Gus Irfan menyebutkan, pengurusan haji di luar negeri yang perlu diurus segera adalah untuk memilih syarikah atau perusahaan jasa untuk mengelola pelayanan haji. Tahun 2o25, ada 8 syarikah yang mengurus 221 ribu jemaah haji
“Dalam rangka menyiapkan layanan haji tahun 1447 hijriah atau 2026 masehi, terdapat beberapa tahapan yang harus segera dilakukan di luar negeri. Antara lain, pemilihan syarikah,” ungkapnya.
Sementara untuk di dalam negeri, Gus Irfan juga mengungkapkan hal-hal yang perlu segera dilakukan persiapan ibadah haji 2026.
“Untuk penyiapan dalam negeri, yang harus segera disiapkan adalah verifikasi jemaah haji yang berat melunasi, penyediaan transportasi udara, dan koordinasi penyiapan kesehatan jemaah haji,” pungkasnya.
Pemerintah Arab Saudi memberikan deadline untuk menyelesaikan pembayaran masyair pada 23 Agustus 2025. Masyair harus segera dibayar agar Indonesia mendapatkan tempat terbaik saat puncak haji: Arafah, Muzdalifah, dan Mina.