
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 172 kasus peredaran narkotika dalam periode April-Juni 2025. Selain itu BNN juga berhasil mengungkap kasus pencucian uang milik dua jaringan narkoba.
Dua jaringan narkoba itu ialah jaringan Mistoni dan jaringan Masri bin Syamaun. Aset kedua jaringan narkoba itu telah disita. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Tindak pidana pencucian uang kurang lebih Rp 26,1 miliar,” kata Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (23/6).
Dalam kesempatan yang sama Plt Deputi Bidang Pemberantasan BNN Budi Wibowo mengatakan, jaringan Mistoni terungkap oleh BNNP Sumsel pada 21 Januari 2025. Saat itu Tim Pemberantasan menangkap tersangka Zupiyadi dan Sukirman dengan barang bukti narkoba 15 kilogram sabu.

Setalah dilakukan pendalaman Tim Pemberantasan menangkap Mistoni yang sempat buron beberapa minggu. Namun ternyata narkoba tersebut milik tersangka lain, yakni Candra Irawan.
"Tim kemudian berhasil menangkap Candra Irawan pada tanggal 22 Maret 2025, di Palembang. Tim juga berhasil melakukan penelusuran aset dari hasil TPPU yang pelaku lakukan. Barang bukti TPPU yang disita oleh Petugas BNN, yaitu 2 unit kendaraan roda empat, 4 unit truk, rumah, serta kontrakan dengan total aset sebesar Rp 10.405.000.000," tutur Budi.

Sementara kasus TPPU jaringan Masri Bin Syamaun diungkap oleh BNNP Kepri pada 29 November 2024. Saat itu petugas menangkap enam tersangka yakni MS, IK, MU, MH, SH dan MA dengan barang bukti 40,2 kilogram sabu.
"Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa pengendali peredaran narkotika tersebut dilakukan oleh MS alias Masri. Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka MS, dari hasil penyelidikan Petugas berhasil menyita aset tanah, bangunan dan kendaraan senilai Rp 14.590.000.000," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.