SEJUMLAH orang terlihat memasang bendera serial manga asal Jepang, One Piece, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus nanti. Bendera tengkorak bajak laut itu dipasang di rumah hingga kendaraan di jalan raya. Mereka mengaku pemasangan itu sebagai tanda berkabung atas lunturnya asas demokrasi yang dijalankan pemerintah.
Salah seorang warga Kota Depok, Jawa Barat, Rian, misalnya, berencana mengibarkan bendera One Piece di momen HUT ke-80 RI. Dia merasa tak ada yang bisa dirayakan dalam peringatan hari kemerdekaan Indonesia. Pria 32 tahun itu merasa tak ada kemerdekaan yang dirasakan masyarakat Indonesia hari ini. “Selama ini, kita kayak enggak merdeka gak sih?” ucapnya pada Kamis, 31 Juli 2025.
Sebagai penggemar seri manga karya Eiichiro Oda itu, Rian merasa terpanggil ikut gerakan protes pemasangan bendera anime itu. Saat ini, Rian hanya menunggu pesanan bendera One Piece yang dia beli dari marketplace untuk dipasang di beranda rumahnya.
Fenomena pengibaran bendera One Piece itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Ada yang menganggapnya sebagai bentuk kreativitas, ada pula menyinggung soal dampak pidana.
Wamendagri Anggap Pengibaran Bendera One Piece Bagian dari Ekspresi
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto tak mempersoalkan pengibaran bendera One Piece karena aksi itu bagian dari ekspresi dan kreativitas warga yang memuat harapan serta refleksi.
“Menurut saya, dalam negara demokrasi, ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya dalam kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 2 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.
Mantan Wali Kota Bogor, Jawa Barat, ini menegaskan bendera yang harus berkibar ke seluruh penjuru Nusantara saat perayaan hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 hanya bendera Merah Putih. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sudah meminta para menteri berada di perbatasan negara dan mengibarkan bendera Merah Putih.
“Kalaupun ada ekspresi (pengibaran bendera) One Piece, maka kami lihat ekspresi atau ekspektasi sebagai bahan masukan tentunya,” ucapnya.
Bagi Bima, pengibaran bendera One Piece mungkin saja merupakan bentuk kritik terhadap kondisi negara. Namun dia mengingatkan agar penyampaian kritik juga jelas melalui ekspektasi maupun aspirasi.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai aksi pengibaran bendera One Piece sama halnya seperti pengibaran bendera-bendera organisasi yang sering dilakukan oleh masyarakat, seperti bendera Pramuka, bendera Palang Merah Indonesia (PMI), maupun bendera cabang olahraga.
“Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh,” tuturnya.
Anggota DPR Nilai Pengibaran Bendera One Piece Saat Agustusan Provokasi
Adapun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo menilai pemasangan bendera One Piece ketimbang bendera Merah Putih saat Agustusan sebagai bagian dari provokasi untuk menyerang pemerintahan Prabowo.
“Ini cara-cara provokatif yang ingin menjatuhkan pemerintahan," kata politikus Golkar ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025.
Firman mengatakan pengibaran bendera serial anime asal Jepang menjelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia itu tidak boleh dilakukan. Firman mewanti-wanti masyarakat luas untuk tidak ikut terpengaruh.
Legislator dari Partai Golkar ini meminta aparat penegak hukum menindak tegas terduga pelaku provokator ini. Apalagi, kata dia, ada kemungkinan penyampaian sikap ini bagian dari tindakan makar. “Ini harus ditindak tegas. Minimal mereka yang melakukan diinterogasi siapa yang menyuruh dan apa motifnya,” ucapnya.
Dia juga mendorong masyarakat yang memulai gerakan menolak pengibaran bendera Merah Putih itu diberi pembinaan. Dia merasa khawatir atas terjadinya fenomena ramai-ramai warga enggan memasang bendera Merah Putih.
Menurut dia, kejadian ini menunjukkan adanya kemerosotan terhadap pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Karena itu, kata dia, Badan Legislasi DPR sedang merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Menkopolkam Sebut Ada Konsekuensi Pidana dari Pengibaran Bendera Selain Merah Putih
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan ada provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan muruah bendera perjuangan (Merah Putih) dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu.
Dia mengajak masyarakat menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban. Menurut dia, bendera Merah Putih adalah hasil perjuangan kolektif para pendahulu. “Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Budi mengatakan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Hal ini, kata dia, telah diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” tuturnya.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengatakan pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Novali Panji Nugroho, Dinda Shabrina, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Bersama Bendera Lain