Perkiraan nilai barang Rp 50.490.000 dengan potensi kerugian mencapai Rp 32.900.000.
REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Bea Cukai Kendari melakukan penindakan atas 34 ribu batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dalam patroli di sejumlah jasa ekspedisi. Patroli dilakukan pada Kamis (7/8/2025), menyasar pada dua lokasi, masing-masing Shopee Express (SPX) Kec Kambu dan JNT Express, Kec Baruga, Kota Kendari.
Terakit kronologi penindakan, di SPX Kambu, awalnya Bea Cukai Kendari mencurigai 17 paket berisi rokok ilegal, setelah dilakukan pemeriksaan bersama kepala gudang, tim menemukan berbagai jenis rokok tanpa pita cukai.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Di antaranya, merek BOSS Caffe Latte dan 54ryaku. Sementara itu, di JNT Express Kendari, tim mendapati 3 paket berisi rokok merek BONTE tanpa pita cukai.
“Dari kedua penindakan ini, kami menindak total 170 slop atau 34 ribu batang rokok ilegal. Perkiraan nilai barang Rp 50.490.000 dengan potensi kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 32.900.000,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis dalam keterangan Selasa (12/8/2025).
Atas temuan tersebut, kini barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus menggencarkan pengawasan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” tutup Mukhlis.