
Ditjen Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 51 juta batang rokok ilegal asal Thailand. Upaya masuknya jutaan batang rokok ilegal tersebut digagalkan di perairan Riau.
Lebih detail, penyelundupan tersebut digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Riau, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Dumai dengan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai dan Denintel Koarmada I.
Penindakan dilakukan di Perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Sabtu (21/6) lalu.
“Penindakan ini menjadi bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat dan upaya menekan peredaran rokok ilegal yang tentunya sangat merugikan negara,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (2/7).
Total terdapat 51.200.000 batang rokok ilegal asal Thailand yang diangkut sebuah kapal kayu, KLM Harapan Indah 99. Jutaan batang rokok ilegal tersebut berada dalam 5.120 dus atau 2.560.000 bungkus rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM).
Untuk kronologi, awalnya pada Sabtu (21/6) lalu informasi diperoleh dari laporan intelijen Bea Cukai Riau yang diteruskan kepada Satgas Patroli BC 15048 Bea Cukai Bengkalis. Setelah itu tim patroli dikerahkan menuju Tanjung Sekodi.

Di lokasi tersebut kapal penyelundup yakni KLM Harapan Indah 99 telah ditemukan dan diamankan oleh dua speed boat dengan awak dari TNI AL Dumai di perairan Selat Akar. Kapal penyelundup tersebut akhirnya digiring menuju Pangkalan AL Bangsal Aceh, Dumai dan berhasil sandar pada Minggu (22/6) pagi. Selanjutnya proses pembongkaran dan pencacahan dilakukan.
“Dari hasil pencacahan kami mencatat, jumlah seluruh rokok ilegal mencapai 51.200.000 batang dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 97.928.192.000,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, kolaborasi lintas sektor memang penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi negara. Salah satunya dengan keterlibatan masyarakat.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan rokok ilegal. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan bangsa,” kata Dedi.
Ia juga menuturkan bahwa peredaran rokok ilegal adalah masalah serius yang bisa memiliki dampak luas khususnya untuk perekonomian. Dengan keberadaan rokok ilegal, negara bisa kehilangan potensi penerimaan yang besar dari cukai. Selain itu distribusi rokok ilegal juga bisa menciptakan potensi tindakan kriminal.