Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menahan eks CEO e-Fishery, Gibran Huzaifah, dan dua orang mantan petinggi e-Fishery lainnya. Ketiganya mulai ditahan pada tanggal 31 Juli 2025.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 terhadap Gibran Huzaifah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya, Selasa (5/8).
Angga Hardian merupakan eks Wakil Presiden e-Fishery. Sementara Andri Yadi adalah eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya e-Fishery.
Helfi tak menjelaskan detail perkara yang membuat ketiga orang ini ditahan. Namun ia memastikan penahanan ini berkaitan dengan kasus e-Fishery. Bareskrim sendiri telah melakukan gelar perkara penyelidikan kasus tersebut pada bulan Februari lalu.
"Dalam perkara e-Fishery," kata Helfi singkat.
Kasus Dugaan Laporan Keuangan Palsu
e-Fishery merupakan perusahaan unicorn yang dilaporkan telah menggelembungkan pendapatan mereka sebesar Rp 9,75 triliun, selama periode Januari-September 2024 kepada para investor.
Kasus ini bermula dari bocornya informasi ke media berupa draf laporan setebal 52 halaman yang dikerjakan oleh FTI Consulting, dan dilanjutkan oleh seorang whistle blower yang menginformasikan hal ini kepada seorang dewan pengawas perusahaan.
Ditemukan, laporan keuangan e-Fishery tidak akurat dan banyak dimanipulasi. Penyelidikan terhadap eFishery dimulai pada Desember 2024 dan berujung pemecatan CEO sekaligus pendiri e-Fishery, Gibran Huzaifah.
Setelah itu, perusahaan menunjuk FTI Consulting sebagai manajemen terbarunya.
Dari berita kumparan pada bulan Februari 2025 lalu, e-Fishery dikabarkan telah memangkas sebanyak 90 persen karyawannya yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN).
Hal ini dibenarkan oleh informan internal yang tidak ingin diungkapkan namanya. Dia menyebut e-Fishery telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 90 persen karyawan.
Meskipun dia tidak menjelaskan berapa jumlah pasti karyawan yang terdampak PHK tersebut. Namun, dia menyebutkan perusahaan sudah tidak beroperasi bahkan sebelum PHK dilakukan.
“Ya betul ada PHK yang kena dampaknya hampir 90 persen dari total. Sebelum PHK pun, sejak akhir Desember (2024), company sudah tidak beroperasi,” kata sumber tersebut kepada kumparan, Selasa (11/2)
Sementara, PHK dilakukan pada bulan berikutnya, Januari 2025. “(PHK) sejak Januari (2025),” imbuhnya.