
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Ivan Maulana (22) dan Eko Siswahyudi (44), penyelundup sabu seberat 8,7 kg di Jalan Paus, Kec. Dumai Barat, Kota Dumai, Kamis (12/6). Sabu itu dikirim oleh jaringan narkoba dari Malaysia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, sabu itu diselundupkan menggunakan speedboat lewat Pulau Rupat. Sabu itu lalu dijemput kedua pelaku dengan mobil.
"Membawa barang dari Malaysia menuju Pulau Rupat dengan menggunakan speedboat yang pembawa TKI ilegal. Mengamankan dan mengawasi barang serta menyimpan barang," kata Eko lewat keterangannya.

Sabu itu rencananya akan dibawa pelaku ke Madura lewat jalur darat. Selain sabu, polisi juga menemukan happy water 24 sachet.
"Seseorang yang disebut Marianto (DPO) diperintahkan untuk membawa barang dari Malaysia menuju Pulau Madura melalui jalur perairan Riau," ujarnya.

Kedua pelaku itu saat ini dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan kasus.
"Membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.