Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kinerja sektor asuransi tetap terjaga.
“Untuk industri asuransi, per Juli 2025 aset industri mencapai Rp 1,169,64 triliun atau naik 3,30 persen year on year,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan, Kamis (4/9).
Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat Rp 948,40 triliun atau tumbuh 3,99 persen YoY. Pendapatan premi sepanjang Januari-Juli 2025 mencapai Rp 194,55 triliun, hanya naik tipis 0,77 persen YoY.
Rinciannya, premi asuransi jiwa terkoreksi 0,84 persen menjadi Rp 103,42 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi masih tumbuh 2,67 persen menjadi Rp 91,13 triliun.
Secara permodalan, industri asuransi komersial tetap solid. Risk-based capital (RBC) tercatat jauh di atas ambang batas ketentuan 120 persen, yakni 471,23 persen untuk asuransi jiwa dan 312,08 persen untuk asuransi umum dan reasuransi.
Untuk asuransi non-komersial yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program ASN, TNI, dan Polri, total aset tercatat Rp 221,24 triliun, naik 0,44 persen YoY.
Premi asuransi non-komersial justru tumbuh sebesar 5,58 persen YoY menjadi Rp 110,57 triliun, nilai klaim juga meningkat 6,05 persen menjadi Rp 113,53 triliun.
Di industri dana pensiun, total aset tumbuh lebih tinggi dibandingkan asuransi, yakni 8,72 persen YoY menjadi Rp 1.593,18 triliun. Program pensiun sukarela mencatat aset Rp 392,56 triliun (tumbuh 4,66 persen YoY), sementara program pensiun wajib mencapai Rp 1.200,56 triliun dengan pertumbuhan lebih kuat 10,12 persen YoY.
Meski begitu, jumlah peserta dana pensiun melambat menjadi 5,36 juta orang untuk program sukarela yang pada Juni 2025 sebanyak 5,39 juta orang. Untuk program pensiun wajib pesertanya meningkat dari 23,62 juta orang pada Juni 2025 menjadi 23,74 pada Juli 2025.
Untuk sektor penjaminan, aset perusahaan penjaminan naik 1,69 persen YoY menjadi Rp 48,37 triliun. Nilai jasa penjaminan yang dibukukan mencapai Rp 4,44 triliun, meski nilai klaim penjaminan turun 17,75 persen menjadi Rp 4,14 triliun.
Ogi melanjutkan, OJK terus mendorong penguatan ekosistem perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Katanya, OJK mendorong percepatan pendirian Jamkrida Syariah Aceh dan Jamkrida Sumatera Utara dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
"Lainnya itu dapat kami sampaikan, pada Agustus 2025 telah berdiri perusahaan penjaminan ulang pertama di Indonesia guna memperkuat ekosistem penjaminan nasional,” katanya.