
Seorang adik kandung membunuh kakaknya sendiri di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, karena cekcok urusan sabu. Pelaku kesal karena korban tak mau berbagi hasil penjualan narkoba.
Kasubdit Resmob. AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, menyampaikan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 17.40 WIB.
Pelaku yang bernama Beni Bin Kadmirah diduga membunuh kakaknya, Dede S, dengan pisau dapur di dekat Jalan Banjir Kanal Timur (BKT), Cipinang Besar Selatan.
“Awal mula kejadian, korban bersama pelaku sedang duduk di pinggir jalan Banjir Kanal Timur sambil ngobrol. Tiba-tiba pelaku melakukan penusukan terhadap korban dengan pisau sehingga korban mengalami luka robek pada bagian leher, tangan kiri, dan siku,” kata AKBP Ressa saat dikonfirmasi, Rabu (23/7).

Setelah menusuk kakaknya, pelaku langsung kabur ke daerah Kuningan, Jawa Barat, bersama istrinya. Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku keesokan harinya (19/7), di Jalan Raya Garawangi, Kecamatan Garawangi, Kuningan.
Menurut Ressa, motif pembunuhan ini berawal dari urusan jual beli sabu. Pelaku sebelumnya mengenalkan kakaknya kepada seorang bandar sabu bernama Nanang. Namun, pelaku merasa tidak mendapat jatah keuntungan dari transaksi sang kakak.
“Pelaku tidak lagi dapat bertemu dengan Nanang dan tidak lagi dapat kerjaan melalui Nanang. Namun diketahui korban tetap mendapat pekerjaan menjual metamfetamin. Pelaku berasumsi barang penjualan metamfetamin tersebut berasal dari Nanang,” jelas Ressa.
Tiga hari sebelum pembunuhan, pertengkaran antara pelaku dan korban makin intens. Beni bahkan meminta temannya membeli sabu dari korban untuk membuktikan bahwa sang kakak masih berjualan. Setelah terbukti, pelaku memutuskan untuk menghabisi nyawa kakaknya.

“Pelaku bilang kepada saksi Salem dan Sarjini bahwa ingin membacok korban, percakapan tersebut berlangsung saat pelaku mengasah pisau di depan rumah susun tersebut dan kemudian sampai di TKP di jam 17.00 untuk bertemu dengan korban,” ujar Ressa.
Pada hari kejadian, pelaku membawa pisau dapur dari rumahnya di Pasar Gembrong ke lokasi tempat kakaknya biasa nongkrong. Begitu bertemu, pelaku dan korban sempat adu mulut. Lalu pelaku menyerang korban dengan pisau, mengenai leher, tangan, dan perut korban hingga tergeletak tak berdaya.
“Pelaku pergi kembali ke kontrakan pelaku untuk menyimpan pisau yang digunakan pelaku di bawah tangga kontrakan pelaku. Segera pelaku bersama mengajak istrinya untuk secepatnya pergi ke daerah kuningan, Jawa Barat,” imbuh Ressa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan untuk membunuh, baju dan celana korban yang berlumuran darah, serta pakaian pelaku.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.