Pemprov Sumsel menargetkan 75 peternakan ayam petelur bersertifikat pada tahun 2025 sebagai upaya memperkuat sistem keamanan pangan asal hewan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumsel, Ruzuan Efendi, menjelaskan sertifikasi usaha peternakan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan konsumen sekaligus peningkatan mutu produk.
“Sertifikasi sangat penting untuk menjamin keamanan pangan dan meningkatkan daya saing produk peternakan kita,” ujarnya saat rapat koordinasi percepatan sertifikasi di Palembang, Jumat (21/8/2025).
Menurut Ruzuan, rapat tersebut membahas percepatan proses sertifikasi, evaluasi pembinaan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan strategi pendampingan peternak. Dengan meningkatnya jumlah usaha bersertifikat, pengawasan akan lebih optimal dan ekosistem peternakan yang sehat dapat terwujud.
“Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsultan peternakan adalah kunci untuk memastikan sistem peternakan sesuai regulasi dan bebas dari risiko penyakit maupun residu antibiotik,” tambahnya.
Data DKPP mencatat saat ini ada sekitar 50 peternakan ayam petelur yang sudah dibina, dengan 14 di antaranya mengantongi sertifikat NKV dan 26 lainnya menunggu proses audit.
Sementara itu, Pejabat Otoritas Veteriner Sumsel, drh. Jafrizal, menegaskan sertifikasi NKV, Good Farming Practice (GFP), serta standar bebas Salmonella dan residu antibiotik wajib dipenuhi agar produk telur Sumsel mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.
“Proses sertifikasi serentak ditargetkan bulan depan, bertepatan dengan Hari Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasional. Ini bukan sekadar prosedur, tetapi jaminan mutu dan keamanan pangan,” jelasnya.