Restorative justice merupakan pendekatan dalam penegakan hukum. Agar dapat diterapkan, ada sejumlah syarat restorative justice yang harus dipenuhi. Salah satu syaratnya adalah pelaku dan korban bersedia untuk damai.
Restorative justice sudah digunakan oleh beberapa lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian. Tujuan penerapannya adalah untuk menyelesaikan kasus hukum dengan cara yang berbeda dari sistem peradilan konvensional.
Pengertian dan Syarat Restorative Justice
Mengutip dari buku Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana, Hafrida dan Usman (2024:1), keadilan restoratif (restorative justice) adalah pendekatan dalam menyelesaikan suatu perkara pidana melalui keterlibatan banyak pihak seperti pihak pelaku atau keluarganya, korban atau keluarganya, dan kelompok masyarakat terkait.
Tujuan penerapan restorative justice adalah untuk mendapatkan kesepakatan yang adil serta seimbang untuk semua pihak yang terlibat dalam kasus pidana. Hal yang sangat diutamakan adalah pemulihan kembali ke kondisi semula.
Agar pendekatan ini dapat diterapkan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa syarat restorative justice.
Dasar Hukum Restorative Justice
Beberapa dasar hukum pendekatan restorative justice adalah sebagai berikut.
Ada sejumlah syarat restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah pelaku dan korban bersedia untuk damai, mengembalikan barang yang diambil kepada korban, dan pelaku mengganti semua kerugian yang dialami oleh korban. (KRIS)